Genjot Produksi Metanol, Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni Dipacu

oleh -
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono berbincang dengan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani sebelum acara Market Sounding Pengembangan Kawasan Industri Petrokimia Teluk Bintuni di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 24 September 2018. (Foto: Ist)

JENDELANASIONAL.COM – Kementerian Perindustrian mendorong percepatan pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni, Papua Barat. Langkah yang akan dilakukan melalui skema kerja sama Permerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lazim disebut Public Private Partnership (PPP).

“Kawasan industri Teluk Bintuni difokuskan untuk pengembangan industri petrokimia. Apalagi, ini telah menjadi proyek strategis nasional,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Market Sounding Pengembangan Kawasan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni, di Jakarta, Senin (24/9).

Menurut Menperin, market sounding ini sebagai sarana sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sekaligus menarik investor terkait akselerasi pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni. Kegiatan ini dihadiri 180 orang, terdiri dari instansi pemerintah, pelaku usaha, perwakilan negara sahabat, asosiasi, kontraktor, perbankan, dan stakeholder lainnya.

“Jadi kawasan industri ini nanti berperan penting untuk memajukan industri di Indonesia, termasuk juga memperdalam struktur manufakturnya,” ujar Airlangga.

Pembangunan kawasan industri Teluk Bintuni ini sejalan pula dengan program prioritas pemerintah dalam memacu pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan industri di luar Jawa sehingga terjadi pemerataan ekonomi yang inklusif.

Menperin memastikan bahwa Teluk Bintuni mempunyai prospek yang cukup besar untuk pembangunan wilayah industri karena memiliki sumber daya alam yang potensial. Wilayah Teluk Bintuni diperkirakan terdapat cadangan gas bumi mencapai 23,7 triliun kaki kubik (TCF).

“Pabrik petrokimia yang akan berada di kawasan industri Teluk Bintuni nanti menjadi salah satu sumber penghasilan daerah tersebut dan menjadi anchor pertumbuhan pabrik-pabrik downstream lainnya,” tutur Airlangga.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemilihan pabrik yang akan menjadi anchor ini menjadi penting. Berdasarkan analisis supply dan demand, metanol merupakan produk yang layak untuk dijadikan sebagai anchor industry tahap pertama.

Rencana pengembangan awal kawasan industri Teluk Bintuni adalah seluas 50 hektare (Ha) dari 200 Ha lahan yang akan dibebaskan. Dari luas 50 Ha tersebut, bakal dikembangkan anchor industry berupa pabrik metanol dengan dukungan komitmen ketersediaan gas oleh BP Tangguh Tahap I sebesar 90 MMSCFD di tahun 2021 dan Tahap II sebesar 90 MMSCFD di tahun 2026.

Sisa cadangan lahan dapat digunakan untuk tahap III sebesar 176 MMSCFD dari Genting Oil dan potensi industri lain yang bisa dikembangkan. Nilai total CAPEX pengembangan kawasan industri tersebut diperkirakan sebesar Rp1,7 triliun.

Kebutuhan metanol di Indonesia pada tahun 2021 diprediksi mencapai 871.000 ton, sedangkan saat ini pasokan hanya dari produksi PT. Kaltim Methanol Indonesia sebesar 330.000 ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Selain mengenai kebutuhan dalam negeri, pemilihan metanol sebagai anchor industry juga mempertimbangkan potensi metanol untuk dijadikan sebagai produk turunan seperti polietilen atau polipropilen, dimetil eter (DME), methyl tertiary butyl ether (MTBE) dan lain-lain,” paparnya.

 

Implementasi Skema KPBU

Menperin menambahkan, bentuk skema KPBU yang dipilih dalam pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni, antara lain adalah Design, Build, Maintain, and Transfer (DBMT). Badan Usaha Pelaksana (BUP) di dalam proyek ini, akan bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan memelihara infrastruktur yang meliputi ketenagalistrikan, pengelolaan limbah dan air limbah, sistem penyediaan air minum, transportasi, serta telekomunikasi.

“Infrastruktur itu sesuai dengan spesifikasi output yang telah dipersyaratkan, serta menyerahkan aset yang dikerjasamakan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) setelah berakhirnya Perjanjian KPBU,” jelasnya. BUP pun berkewajiban untuk memberikan layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan kepada tenant sesuai dengan spesifikasi keluaran dan indikator kinerja tertentu.

“Pemerintah akan prioritaskan pembangunan infrastrukturnya, seperti pelabuhan untuk supporting kawasan industri itu sendiri. Di dalam kawasan industri juga dipastikan sudah ada izin lingkungan hidup,” imbuhnya.

Guna memastikan keberlangsungan proyek, salah satu opsi dalam struktur proyek adalah BUP berkewajiban untuk memiliki mitra yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan anchor industry berupa pabrik metanol dengan kapasitas sebesar 900 kiloton per annum (KTA) dengan mendaya gunakan pasokan gas sebesar 90 MMSCFD dari BP Tangguh. (Very)