Pemerintah Diminta Segera Jalankan Ekonomi Terintegrasi Demi NKRI

oleh -
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri dan Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dalam konferensi pers tentang Papua dan Tokoh Provokasi Australia, di kantor PPAD Jakarta, Jumat (15/12/2017)

JAKARTA-Pemerintah diminta segera integrasikan pembangunan ekonomi nasional dalam konsep Indonesia Raya Incorporated (IRI) untuk memperkuat ikatan NKRI dan ketahanan nasional. Langkah ini perlu diambil untuk mencegah negara lain mengambil keuntungan dengan berbagai isu terkait dengan NKRI salah satunya adalah persoalan Papua.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa), AM Putut Prabantoro saat bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri di Kantor PPAD, Jakarta,  beberapa waktu lalu.

IRI adalah konsep pemerataan kemakmuran dalam pembangunan ekonomi nasional secara terintegrasi melalui perkawinan antara BUMN dan BUMD (Provinsi dan Kabupaten) di mana sebuah sumber ekonomi berada dengan melibatkan penyertaan modal badan usaha milik daerah, BUMDes dan koperasi seluruh Indonesia.  Konsep IRI telah diterima Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 1 Maret 2017.

Oleh Wantimpres diyakini, konsep IRI dapat diimplementasikan dan akan dibawa ke Presiden Joko Widodo mengingat konsep IRI sesuai dengan arahan kebijakan Presiden.  IRI yang diusulkan oleh AM Putut Prabantoro selaku Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa), telah digodok dalam FGD yang melibatkan para akademisi dari 14 perguruan tinggi terkenal di Indonesia, serta didukung langsung dan sepenuhnya oleh PPAD.

“Papua itu merupakan bagian tak terpisahkan dari NKRI. Namun kalau tidak diantisipasi, Papua cepat atau lambat akan menjadi masalah besar kesatuan Indonesia mengingat hal ini sudah dipolitisasi secara internasional. Kita harus belajar dari situasi yang ada sekarang di mana kasus Papua sudah dibawa ke  dunia internasional secara terang-terangan.  Banyak negara memiliki kepentingan atas Papua mengingat daerah ini secara potensi ekonomi sangat kaya. Oleh karena itu banyak negara mulai melancarkan perang proksi terhadap Indonesia,” ujar AM Putut Prabantoro.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Putut Prabantoro, IRI merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD NRI 1945 yang mengatakani bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasar pada asas kekeluargaan,  sumber ekonomi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran sebesar-besarnya rakyat.

Untuk merujuk pada usaha bersama yang berdasar pada asas kekeluargaan, dibuatlah konsep perkawinan antara usaha miliki negara atau pemerintah pusat (BUMN) dan pemerintah daerah (BUMD atau BUMDes dimana sumber ekonomi itu berada) dan melibatkan penyertaan modal dari BUMD, BUMDes atau Koperasi seluruh Indonesia serta mendirikan Pasar Saham IRI yang merupakan sarana rakyat untuk ikut secara langsung merasakan kemakmuran dari sumber alam.

Hal ini juga  untuk menjelaskan kemakmuran sebesar-besarnya dinikmati rakyat,

“Freeport  berdasarkan amanat konstitusi seharusnya dikuasai oleh negara. Namun pada kenyataan, negara tidak memiliki kuasa termasuk kedaulatan atas masa depan Freeport. Untuk menjelaskan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, Freeport seharusnya juga dimiliki oleh BUMD atau BUMDes atau Koperasi seluruh Indonesia melalui penyertaan modal. Sehingga rakyat DIY atau Bali yang tidak memiliki kekayaan alam emas tetap dapat menikmati kemakmuran sumber kekayaan alam itu melalui usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam konsep IRI,” tegas Putut Prabantoro, yang mengambil “pembangunan ekonomi nasional terintegrasi dalam konsep IRI” sebagai tema kertas karya perorangan (TASKAP) atau tugas akhir untuk menyelesaikan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI TA 2017 di Lemhannas RI.

Ditegaskan Putut Prabantoro bahwa, dengan cara seperti ini ikatan NKRI tidak hanya berdasarkan pada basis politik kebangsaan tetapi juga basis ekonomi bersama yang terintegrasi. Hal ini juga berlaku bagi seluruh sumber ekonomi sebagaimana yang disebutkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945.  Holding BUMN yang sekarang digalakan oleh pemerintah sejauh tidak melaksanakan amanat konsitusi sebagai usaha bersama berdasar pada asas kekeluargaan, holding BUMN bukan merupakan jalan keluar bagi pemerataan kemakmuran rakyat.

Amanat konsitutisi harus dilaksanakan oleh pemerintah. BUMN seharusnya menjadi lokomotif ekonomi untuk menarik gerbong-gerbong ekonomi daerah dan menjadi satu memperkuat ekonomi nasional dari daerah. Sehingga, seluruh sumber ekonomi di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 UUD NRI 1945 seharusnya menjadi alat strategis pemersatu bangsa. Dampaknya adalah suatu daerah tidak akan mudah mengatakan memisahkan diri dari NKRI mengingat sumber ekonomi yang ada di daerah tersebut dimiliki oleh daerah seluruh Indonesia dan rakyat.

Para akademisi dari 14 perguruan tinggi yang terlibat dalam IRI adalah Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada),  Prof Dr H Werry Darta Taifur SE MA (Universitas Andalas), Prof DR B Isyandi MS (Universitas Riau), Prof DR Ir Darsono MSi (Universitas Sebelas Maret, Surakarta), Prof DR Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga, Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Trisakti,  Jakarta), Prof DR Munawar Ismail DEA (Universitas Brawijaya, Malang), Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta), Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia, Jakarta), DR D Wahyu Ariani MT (Universitas Kristen Maranatha Bandung), DR Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Dr Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta), DR. Ir. Bernaulus Saragih M.Sc (Universitas Mulawarman, Samarinda) , Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri)