Percepat Investasi Ketenagalistrikan, Sejumlah Regulasi Disempurnakan

oleh -
Ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyempuraan terhadap 3 regulasi guna mempercepat investasi ketenagalistrikan.

Ketiga regulasi yang diterbitkan meliputi Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017 (penyempurnan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik), Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 (revisi Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik), dan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 (revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik).

“Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah sebagai regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktek efisiensi. Di samping itu, Pemerintah juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Someng saat membuka acara coffee morning sosialisasi penerbitan beberapa regulasi bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT) dalam rangka penyempurnaan dan percepatan investasi di Jakarta, Kamis (10/8).

Sosialisasi yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, badan usaha, dan asosiasi subsektor ketenagalistrikan tersebut.

Someng menjelaskan, revisi ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan. “Revisi Permen 10, 11, dan perubahan kedua dari Permen 12 akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrikyang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing,” jelasnya.

Dalam Permen ESDM 49/2017 (revisi Permen ESDM 10/2017), ketentuan mengenai resiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan Badan Usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus di aturan yang baru.

Selain itu, ada penambahan ketentuan terkait pengalihan hak, antara lain: pengalihan saham yang hanya dapat dilakukan kepada badan usaha satu tingkat dibawahnya dan kewajiban pelaporan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan, perubahan direksi dan/atau komisaris, serta pengecualian ketentuan terhadap Badan Usaha pembangkitan tenaga listrik berbasis panas bumi yang diatur sesuai peraturan perundang undangan.

Pokok-pokok revisi Permen ESDM 11/2017 meliputi perubahan pembelian harga gas.

“Jika sebelumnya PLN/Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5% ICP/MMBTU jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead), di aturan yang baru (Permen ESDM 45/2017), PLN/BUPTL harga paling tinggi ditetapkan sebesar 14,5% ICP di plant gate dengan syarat-syarat yang berlaku,” terangnya.

Dalam Peraturan Menteri yang baru, bab mengenai jaminan sudah tidak diatur lagi.

Terakhir, dalam Permen ESDM Nomor 50/2017 (revisi kedua Permen ESDM 12/2017) antara lain diatur penambahan ketentuan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Air Laut dan perubahan ketentuan mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan yang hanya dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Permen ESDM 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sedangkan untuk PLTP, PLTA dan PLTSa, formula harga dilakukan secara B to B untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Selain itu diatur juga penambahan ketentuan mengenai persetujuan harga, dimana semua pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dengan menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT), kecuali PLTSa.

“Dengan adanya perubahan beberapa regulasi ini, diharapkan tujuan utama Energi Berkeadilan yaitu memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia melalui pembangunan infrastruktur sektor ESDM serta pengoptimalan potensi sumber energi setempat dengan harga yang terjangkau dan bekelanjutan dapat terwujud,” pungkasnya.