Tarik Investor, Arcandra Gratiskan Akses Data Migas

oleh -
Arcandra Tahar dalam Seminar Energi 2019 di Jakarta, Selasa (19/2/2019). (Foto: Antaranews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID — Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berencana menggratiskan data untuk dapat diakses secara luas bagi kepentingan studi investasi. Hal itu dilakukannya untuk menarik investor minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia.

“Beberapa data umum nantinya akan dapat diakses para calon investor atau untuk studi, tentunya ada beberapa aturan yang harus diikuti,” kata Arcandra Tahar dalam Seminar Energi 2019 di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Kebijakan tersebut, katanya, merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi.

Arcandra mengatakan, akan ada skema anggota dan non-anggota untuk bisa mengelola akses data tersebut. Untuk anggota, akan mendapatkan data dasar periode selama empat tahun. Selain itu data olahan yang sudah dimiliki oleh operator sebelumnya selama enam tahun, juga akan dapat diakses terbuka, sesuai aturan berlaku.

Data intepretasi yang sudah dalam periode delapan tahun juga akan dapat diakses secara gratis bagi anggota. Namun untuk data yang dimiliki oleh kontraktor dan terikat kontrak serta aturan, akan tetap dirahasiakan sesuai ketentuan.

Untuk nonanggota, akan dapat mengakses data mentah serta data-data umum mengenai migas di Indonesia.

Ide itu, menurut Archandra,  berawal dari pemasukan nilai akses data migas hanya pada angka satu juta dolar AS, namun peminat investasi masih minim.

Dengan dibukanya akses data ini diharapkan  akan banyak studi baru tentang migas, di mana pada akhirnya yang diharapkan adalah penemuan cadangan migas yang baru.

Archandra mengatakan bahwa ide revisi Permen 27/2006 tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan membutuhkan masukan dari para kontraktor dan beberapa ahli.

Namun, dia menegaskan bahwa kendali data tetap ada pada pemerintah. Karena itu, pihak yang mempergunakan data tersebut harus mengajukan izin. Ditambahkannya, revisi Permen tersebut akan segera diimplementasikan jika sudah melalui kajian kebijakan. (Ryman)