Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham ke Indonesia

oleh -

Jakarta, Setelah melewati proses negosiasi yang cukup panjang sejak April 2017, pemerintah Indonesia diwakili Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kesepakatan terkait hasil negosiasi dengan PT Freeport Indonesia yang diwakili langsung oleh CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson, selasa, 29/08/2017.

Ada empat poin yang termuat dalam kesepakatan tersebut. Pertama, PT Freeport Indonesia setuju untuk melepas saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional.

Kedua, pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter). Freeport Harus membangun smelter dalam lima tahun, sejak IUPK terbit.

Ketiga, Freeport sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Keempat, Freport dan pemerintah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2×10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, PT Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.

CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam kesempatan itu menjelaskan, PT Freeport dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang kami jalankan di Papua. Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami memiliki rencana menambah investasi di Indonesia sebesar US$ 20 miliar. Dana tersebut sebagian besar dianggarkan untuk pengembangan tambang bawah tanah. Ini akan memberikan ribuan pekerjaan, keuntungan sosial dan finansial yang masif,” kata Adkerson di kantor Kementrian ESDM.

“Saya ingin menekankan kesediaan kami untuk melakukan divestasi 51 persen dan untuk membangun smelter adalah konsesi dan kompromi utama dari pihak kami. Kami menghargai kepemimpinan Presiden Jokowi,” ujar Adkerson.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan bahwa ini mandat total Presiden dan diterima PT Freeport. Jonan juga menegaskan masyarakat Papua harus merasakan manfaat dari perubahan KK ke IUPK.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang IUPK wajib melakukan divestasi saham hingga 51% secara bertahap selama 10 tahun sejak mulai berproduksi. Sebagian saham yang dibeli pemerintah Indonesia akan diberikan kepada pemerintah setempat dan pemilik hak ulayat.