Lelang WK Migas Tergantung Pengesahan PP Perpajakan Gross Split

oleh -
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial

JAKARTA-Hasil penawaran 15 Wilayah Kerja (WK) migas putaran I tahun 2017, sangat bergantung pada pengesahan peraturan perpajakan skema bagi hasil gross split. Terbitnya aturan ini akan menjadi milestone daya tarik investasi migas Indonesia.

“Terbitnya PP perpajakan ini merupakan betul-betul sesuatu yang milestone karena ini menyangkut daya tarik (investasi). Yang gampang saja, untuk lelang 15 WK migas tahap pertama ini sangat ditentukan dari PP perpajakan (gross split),” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial di Gedung Migas, Rabu (8/11).

Oleh karena itu, Kementerian ESDM sangat mengharapkan agar aturan tersebut dalam ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat, demi memberikan kepastian investasi kepada investor.

Sembari menunggu penetapan aturan perpajakan, Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Bagi Hasil Gross Split. Revisi diperlukan terkait perubahan kewenangan Menteri ESDM untuk menambah bagi kasi kontraktor migas, sebagai pengganti atas pengganti pembayaran pajak tidak langsung (indirect tax) oleh kontraktor.

“Pajak-pajak itu akan dikembalikan berupa split. Maka itu kita akan merevisi Permen Nomor 52,” jelas Ego.

Lantaran aturan yang diubah hanya sedikit, diperkirakan revisi ini tidak akan memakan waktu lama. “Kita tidak menunggu itu (PP perpajakan) keluar, tapi paralel sehingga setelah itu (penetapan PP perpajakan), sehari, dua hari (revisi permen gross split) sudah selesai,” pungkasnya.