Pemakzulan Trump Belum Berdampak pada Dunia dan Indonesia

oleh -
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) dan Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — House of Representative telah membuat keputusan untuk memakzulkan Presiden AS Donald Trump dalam voting pada Rabu (18/12) waktu setempat. Namun Guru Besar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan proses pemakzulan itu belum akan berdampak pada dunia.

Hal ini, menurutnya, mengingat pemakzulan tidak serta merta membuat Donald Trump tidak menjabat Presiden AS.

Proses pemakzulan yang dilakukan oleh House of Representative masih berlanjut ke tingkat Senat.

Hikmahanto mengatakan, dalam sistem ketatanegaraan di AS, Kongres memiliki dua kamar yaitu House of Representstive dan Senat.

Anggota Senat akan menjadi hakim untuk menentukan apakah dasar pemakzulan yang dilakukan oleh House of Representative terbukti atau tidak.

“Bila 2/3 anggota Senat menyetujui maka Trump akan diturunkan dari jabatan Presiden AS dan digantikan Wapres. Bila tidak maka Trump akan tetap menjabat sebagai Presiden AS,” ujarnya melalui pernyataan pers di Jakarta, Kamis (19/12).

Untuk diketahui saat ini Senat dikuasai oleh Partai Republik asal partai Donald Trump.

“Oleh karenanya dunia, termasuk Indonesia, belum harus bereaksi dan harus tetap menunggu hasil akhir ditangan Senat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, voting yang dilakukan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS pada Rabu (18/12) waktu setempat menghasilkan mayoritas anggota DPR AS yang didominasi Partai Demokrat setuju untuk memakzulkan Trump.

Seperti dilansir AFP dan New York Times, Kamis (19/12/2019), voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat.

Voting pemakzulan dilakukan setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik. “Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.

Voting digelar dua kali yaitu voting pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas ‘tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi’ dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.

Dari total 435 anggota DPR AS yang melakukan voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sedangkan sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.

Usai voting untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua. Yaitu untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden. Seperti diketahui, Biden adalah rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya Trump dalam pilpres 2020 mendatang. (Ryman)