Tiga Tahun Memerintah Jokowi Belum Penuhi Banyak Janji Kampanye

oleh -

Jakarta – Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo mengapresiasi kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tiga tahun ini, khususnya dalam hal komitmen merawat kebangsaan. Misalnya, ancaman radikalisme direspon dengan Perppu 2/2017 tentang Pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat.

“Tidak ada tempat lagi bagi pihak-pihak yang berusaha merongrong Pancasila di Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara sudah final dan mengikat bagi seluruh komponen bangsa Indonesia,” tegasnya.

Namun, Benny juga mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi dalam bidang politik yang dinilainya masih cenderung lemah. Sejak awal kampanye pemilu 2014 Jokowi selalu mengatakan tidak akan bagi-bagi kursi menteri kepada para pendukungnya.

“Kita tahu bahwa janji ini langsung dilanggar segera setelah Pak Jokowi dilantik oleh MPR menjadi Presiden. Semua partai pendukungnya mendapatkan jatah kursi menteri, bahkan partai yang dulu menjadi rivalnya pun dikasih kursi menteri, seperti Golkar dan PAN,” kata Benny.

Alumnus Program Pacasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, para Relawan Jokowi pun diberikan jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Menurut catatan saya setidaknya ada 21 relawan yang kini menduduki kursi sebagai komisaris BUMN,” ungkapnya.

Benny mengingatkan kepada Jokowi agar segera melakukan konsolidasi politik menjelang pemilu 2019. “Saya menyarankan Presiden Jokowi agar segera melakukan perombakan kabinet. Setidaknya habis Presiden mantu dapat lekas dilakukan. Misalnya, menteri-menteri yang performanya minim agar dicopot,” tandasnya.

Ia juga meminta Jokowi juga segera mendisiplinkan partai-partai pendukungnya. “Misalnya, partai pendukung pemerintah yang sering mbalelo dan tidak mendukung kebijakan pemerintah agar dikeluarkan dari koalisi,” tegasnya.

Selanjutnya, Benny menilai pada masa rezim Jokowi eksekusi mati justru meningkat drastis. Sejak 2014 pemerintah sudah mengeksekusi mati sebanyak tiga gelombang dengan total 18 terpidana mati. Meski pelaksanaan eksekusi mati berhenti tahun 2017, tapi tren penggunaan dakwaan pidana mati kasus narkoba di pengadilan juga meningkat pesat.

Benny menandaskan, hak untuk hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights). Pasal 28A UUD 1945 menegaskan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

“Eksekusi mati secara empiris tidak memberikan efek jera pada pelaku kejahatan,” tuturnya.

Benny mengatakan, Jokowi dalam janji kampanyenya akan menyelesaikan pelbagai pelanggaran dalam bidang hak asasi manusia di masa lalu. Tapi pada kenyataannya pemerintahan Jokowi belum memiliki komitmen dan prestasi dalam hal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, publik juga merasa dicederai oleh Jokowi karena mengangkat Wiranto sebagai Menkopulhukam RI.

“Presiden Jokowi masih memiliki sisa waktu dua tahun ke depan, agar kesempatan ini tidak disia-siakan untuk bekerja lebih baik lagi. Jika ingin terpilih kembali sebagai presiden untuk periode kedua,” pungkas pengamat Hukum Tata Negara ini.