PPAD Dukung Gugatan UU BUMN

oleh -

Kiki Syahnakri juga mengingatkan bahwa saat ini ada 118 UU yang berlaku di Indonesia namun tidak pro rakyat, pro asing dan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Gugatan atas UU BUMN yang didukung oleh PPAD merupakan langkah awal karena UU tersebut tidak sesuai dengan semangat dan nafas UUD NRI 1945. Oleh karena itu, Kiki Syahnakri juga menggarisbawahi permintaan Letjen TNI (Pur) Sayidiman Suryohadiprodjo yang meminta pemerintah untuk secara serius memperhatikan soal ketahanan nasional dengan mengembalikan semangat juang bangsa Indonesia.

“Yang kami lakukan merupakan salah satu cara mengembalikan roh pasal 33 UUD NRI 1945 yang kami yakini akan mewujudkan ketahanan nasional,” ujarnya.

Nampak hadir dalam diskusi forum “Kajian Strategis Konflik China – AS dan Dampaknya Terhadap Indonesia” itu antara lain, Jenderal TNI (Pur) Widjojo Soejono, Jenderal TNI (Pur) Agustadi Sasongko Purnomo, Letjen TNI (Pur) Slamet Supriyadi, August Parengkuan (Mantan Dubes Indonesia untuk Italia), Rene Pattirajawane (Ketua Yayasan Pusat Studi China), Ponco Sutowo, DR Rosita Noor dari Lemhannas RI, Mayjen TNI (pur) Syamsir Siregar, Marsdya TNI (Pur) Ian Sanoso, Letjen TNI (Pur) Suryo Prabowo, Laksda TNI (Pur) Robert Mangindaan, Mayjen TNI (Pur) YB Wirawan, dan Aspam KSAD Nur Rahmad dan perwakilan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), Persatuan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU), dan Persatuan Purnawirawan POLRI.

Dukungan PPAD terhadap gugatan terhadap UU BUMN itu ditegaskan kembali oleh Kiki Syahnakri seusai sidang uji materiil pada Selasa (3/4/2018).