Pemprov NTT Diminta Kaji Kembali Rencana Penutupan Sementara Pulau Komodo

oleh -
Komodo adalah spesies kadal terbesar di dunia yang hidup di pulau Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Jakarta, JENDELANASIONAL.ID — Pesatnya pembangunan parisiwata Labuan Bajo mendorong pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur gencar mewacanakan ide-ide untuk menata kembali kawasan taman nasional Komodo yang akan menjadi pariwisata bertaraf premium sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Implikasi dari proyek ambisius ini, Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan pernyataan bakal menutup Pulau Komodo selama satu tahun untuk melakukan konservasi demi mengembalikan keaslian habitatnya. Padahal, kewenangan penutupan pulau komodo itu sesungguhnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup.

Dampak dari penutupan ini tentu saja mematikan pelaku-pelaku usaha pariwisata di kawasan tersebut. Lebih bahaya lagi, nasib warga yang bermukim di pulau komodo sekitar 2.000 orang terancam harus digusur secara paksa oleh pemerintah.

“Ini adalah bentuk-bentuk penindasan yang telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip dasar Hak Azasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam UUD 45,” ujar Sekjen Garda NTT Marlin Bato melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (2/8).

Karena itu, Garda NTT mendesak Gubernur NTT, Viktor Laiskodat agar mengklarifikasi kembali terkait isu penutupan Pulau Komodo tersebut.

“Garda NTT juga menuntut Kepala Badan Penghubung mempertemukan Masyarakat Pulau Komodo dengan Bapak Gubernur NTT,” ujarnya.

Selain itu, Garda NTT meminta Gubernur NTT membuka ke publik rancangan pembangunan dan grand desain Pulau Komodo termasuk sumber-sumber dana investasi yang masuk di Pulau Komodo.

Selanjutnya, agar pemda juga tidak melakukan penggusuran 2000 jiwa penduduk pulau komodo, mengkaji kembali dampak-dampak kemanusiaan akibat penggusuran, dan memberi jaminan hidup dan masa depan masyarakat terdampak.

Marlin mengatakan, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

Menurutnya, ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak memiliki (property). Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Hak Azasi Manusia juga diatur dalam konvensi internasional yang menjamin hak-hak dasar setiap manusia yang juga telah diratifikasi Indonesia pada 25-Jul-1999 melalui Instrumen nasional: UU No. 29 Tahun 1999.

Melalui prinsip-prinsip yang diterangkan diatas, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban mengedepankan prinsip kemanusiaan dan memperhatikan nasib sekitar 2.000 penghuni komodo yang tinggal disitu selama ratusan tahun.

Dari data yang dihimpun, Marlin mengatakan ada sekitar 500 kepala keluarga menghuni Pulau Komodo yang terbagi dalam 10 RT dan 5 RW. Kawasan ini telah dihuni selama ratusan tahun lalu oleh masyarakat lokal. Bahkan makam-makam leluhur mereka tertanam di pulau ini. Mereka telah melekat dengan tradisi budayanya serta mempunyai hubungan historis dengan hewan komodo.

Saat ini mereka benar-benar resah dengan wacana penutupan Pulau Komodo karena mereka terancam digusur atas nama sebuah kebijakan tanpa mendengar langsung aspirasi mereka. Hari ini mereka sedang berjuang mencari keadilan.

Mereka benar-benar resah dengan wacana penutupan Pulau Komodo karena mereka terancam digusur atas nama sebuah kebijakan tanpa mendengar langsung aspirasi mereka. “Hari ini mereka sedang berjuang mencari keadilan. Segala daya upaya telah dilakukan, hingga berdialog dengan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Flores NTT. Tetapi negara tidak hadir bersama mereka. Oleh karenanya, Gerakan Patriot Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) akan terus berjuang bersama mereka,” ujarnya.

“Kami juga menuntut Pemerintah Jokowi-Jusuf Kala agar berpihak kepada nasib 2000 jiwa penduduk yang ada di Pulau Komodo,” pungkas Marlin. (Ryman)