ESDM Dorong Target Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah

oleh -
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar

JAKARTA  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan format kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyusunan RUED yang ditargetkan selesai Maret 2018.

“Target penyusunan Maret (2018) sudah selayaknya kami dari pusat membuatkan semacam template. Sehingga daerah memudahkan mereka mengisi program-program RUEN bisa ditetapkan sebagai Perda daerah,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melakukan sosialisasi kepada Pemda agar bisa memahami lebih dalam penyusunan dan manfaat dari RUED. Sehingga penyusunan bisa dilakukan lebih cepat sebelum Maret 2018.

“Pemerintah pusat melakukan sosialisasi agar daerah bisa mengerti dan memahami bahwa RUED penting untuk daerah,” ujar Arcandra seperti dikutip detikfinance.

Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Saleh Abdurrahman menambahkan, RUED merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing daerah. RUED juga merupakan turunan dari RUEN yang ditetapkan hingga 2050.

“Karena RUED ini perlu ketersediaan data yang cukup, sumber daya manusia yang cukup, yang ngerti. Kan kita ada beberapa modelling sehingga ini perlu,” kata Saleh.

Dari sekian banyak daerah yang diwajibkan menyusun RUED, baru DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah selesai disusun dan dilanjutkan ke Peraturan Daerah (Perda). Di dalam RUED, detail-detail rencana pengembangan energi dijabarkan sesuai potensi di masing-masing daerah.

“Itu harus mereka cantumkan secara detil di RUED-nya, jadi investor tahu. Kaya RUPTL, tapi kita spektrumnya lebih jauh dan kita tidak hanya listrik, kita ada BBM dan macam-macam,” pungkas Saleh.